Kena Tilang Pas Razia Polisi? Tak Perlu Panik, Ini Cara Cek dan Bayar Dendanya

  Setiap para pengendara kendaraan pribadi baik yang roda dua atau roda empat pasti pernah mengalami masa dimana terciduk para polisi lalu lintas saat terjadi operasi razia dan akhirnya kena tilang karena lalai dalam memenuhi peraturan dalam berkendara.

Nah, contoh pelanggaran yang paling sering terjadi seperti tidak mengenakan helm, tidak menyalakan lampu kendaraan, menerobos jalur busway, aturan ganjil-genap dan tidak memiliki SIM atau tidak membawa STNK.

Razia biasanya dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu baik kapan dan dimana pelaksanaan operasi razia untuk mengecek dan memastikan para pengendara baik motor dan mobil selalu mematuhi aturan lalu lintas baik dari kelengkapan surat, kondisi kendaraan masih layak atau tidak dan kelengkapan atribut berkendara yang sudah sesuai dengan standar keamanan -berkendara, rambu-rambu lalu lintas dan tentunya untuk menilang dan mendenda bagi yang melanggar atau lalai dalam melaksanakan peraturan lalu lintas tersebut.

 Jenis Surat Tilang

jenis surat tilang
Jenis surat tilang via carmudi.com

Surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian ketika menilang memiliki 5 warna berbeda dengan fungsi yang berbeda-beda pula. Yaitu, merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Dari kelima jenis surat tilang tersebut hanya yang berwarna merah dan biru lah yang diberlakukan untuk masyarakat umum.

Ini dia fungsi dari masing-masing warna yang ada pada surat tilang:

  • Hijau untuk arsip keadilan
  • Kuning untuk arsip yang akan disimpan oleh pihak kepolisian
  • Putih untuk arsip kejaksaan
  • Merah untuk pelaku pelanggaran aturan lalu lintas yang menolak untuk ditilang/dakwaan polisi pada saat tilang. Walaupun tidak ada denda tapi proses akan dilanjutkan di pengdilan dengan jadwal sidang yang ditentukan oleh pihak kepolisian
  • Biru adalah surat tilang yang paling sering diberikan untuk para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, bersedia mengakui kesalahannya, mengikuti proses persidangan dan membayar denda sesuai dengan jenis pelanggarannya

Cara Cek Denda Tilang

Homepage etilang.info
Homepage etilang.info

Setelah proses penilangan selesai, pihak kepolisian memberikan pilihan antara langsung membayar denda di ATM BRI terdekat atau menunggu tanggal sidang dan membayarnya langsung di kantor kepolisian.

Cara mengecek jumlah denda tilang pun sudah bisa dilakukan secara online. Sejak telah berlakunya e-tilang di banyak kota besar di Indonesia, pengecekan denda bisa kamu lihat langsung di website pengadilan negeri wilayah masing-masing. Ini dia langkah-langkahnya: Buka website http://www.etilang.info/ Masukan nomor registrasi E-tilang yang ada pada bagian bawah slip biru surat tilang pada search box yang muncul (contoh gambar di atas, Jika nomor e-tilang valid, maka akan muncul halaman yang berisi keterengan no tilang BRIVA pada bagian paling atas, data pelanggar, jenis kendaraan dan nomor kendaraan.      

 

Cara Membayar Denda Tilang

Logo e-tilang
Logo e-tilang via nasionalitasnews.com

Untuk proses pembayaran denda tilang kamu bisa melakukannya melalui ATM BRI, ATM bank lain, langsung menemui Teller bank BRI atau mendatangi langsung kantor kejaksaan yang ditunjuk sesuai tanggal sidang yang tertera pada surat tilang.

Jika kamu lebih memilih cara membayar denda tilang secara melalui online (ATM, Mobile banking, Internet banking) sebelumnya harus mendapatkan kode BRIVA untuk sebagai nomor rekening virtual account tujuan pembayaran dengan langkah yang sama dengan cara cek denda di website http://www.etilang.info/ di atas.

Setelah mendapatkan nomor BRIVA barulah kamu bisa memulai proses pembayaran secara online atau ATM, jika kamu merupakan nasabah BRI ini dia prosedur pembayaran denda e-tilang yang bisa dilakukan.

Pembayaran denda tilang melalui ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang (nomor BRIVA)
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran denda melalui mobile banking:

  • Login aplikasi BRI mobile banking
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN transaksi
  • SMS notifikasi akan masuk ketika pembayaran telah dilakukan
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran denda melalui internet banking:

  • Login pada alamat Internet Banking BRI ( https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html )
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran denda melalui mesin EDC BRI:

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan PIN
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran denda melalui Teller bank BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Jika tidak memiliki rekening BRI, ini dia cara yang bisa kamu lakukan untuk membayar denda e-tilang dengan prosedur berikut:

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Setelah selesai kamu bisa langsung datang kekantor kepolisian yang dimaksud untuk langsung mengambil dokumen yang ditahan dengan hanya menunjukkan kertas bukti telah membayar tilang. Jangan lupa untuk tidak membayar denda melewati waktu dan tanggal yang ditentukan.

                                         

Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran). Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”. Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN) hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat. Pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia. Salah satu kebijakan yang diterapkan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yaitu, untuk menghindari antrean panjang di loket Tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta, pelanggar bisa membayar Denda Tilang dan mengambil barang bukti selain hari Kamis setelah tanggal sidang yang dijadwalkan dalam Surat Tilang (tidak terbatas waktu). Pembayaran denda Tilang dan pengambilan barang bukti Tilang sesudah tanggal sidang, tidak terkena denda tambahan

Baca selengkapnya di artikel "Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran Denda di Pengadilan", https://tirto.id/ehAR
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran). Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”. Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN) hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat. Pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia. Salah satu kebijakan yang diterapkan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yaitu, untuk menghindari antrean panjang di loket Tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta, pelanggar bisa membayar Denda Tilang dan mengambil barang bukti selain hari Kamis setelah tanggal sidang yang dijadwalkan dalam Surat Tilang (tidak terbatas waktu). Pembayaran denda Tilang dan pengambilan barang bukti Tilang sesudah tanggal sidang, tidak terkena denda tambahan

Baca selengkapnya di artikel "Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran Denda di Pengadilan", https://tirto.id/ehAR
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran). Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”. Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN) hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat. Pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia. Salah satu kebijakan yang diterapkan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yaitu, untuk menghindari antrean panjang di loket Tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta, pelanggar bisa membayar Denda Tilang dan mengambil barang bukti selain hari Kamis setelah tanggal sidang yang dijadwalkan dalam Surat Tilang (tidak terbatas waktu). Pembayaran denda Tilang dan pengambilan barang bukti Tilang sesudah tanggal sidang, tidak terkena denda tambahan.

Baca selengkapnya di artikel "Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran Denda di Pengadilan", https://tirto.id/ehAR
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran). Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”. Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN) hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat. Pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia. Salah satu kebijakan yang diterapkan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yaitu, untuk menghindari antrean panjang di loket Tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta, pelanggar bisa membayar Denda Tilang dan mengambil barang bukti selain hari Kamis setelah tanggal sidang yang dijadwalkan dalam Surat Tilang (tidak terbatas waktu). Pembayaran denda Tilang dan pengambilan barang bukti Tilang sesudah tanggal sidang, tidak terkena denda tambahan.

Baca selengkapnya di artikel "Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran Denda di Pengadilan", https://tirto.id/ehAR
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran). Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”. Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN) hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat. Pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia. Salah satu kebijakan yang diterapkan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yaitu, untuk menghindari antrean panjang di loket Tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta, pelanggar bisa membayar Denda Tilang dan mengambil barang bukti selain hari Kamis setelah tanggal sidang yang dijadwalkan dalam Surat Tilang (tidak terbatas waktu). Pembayaran denda Tilang dan pengambilan barang bukti Tilang sesudah tanggal sidang, tidak terkena denda tambahan.

Baca selengkapnya di artikel "Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran Denda di Pengadilan", https://tirto.id/ehAR

Komentar