Kena Tilang Pas Razia Polisi? Tak Perlu Panik, Ini Cara Cek dan Bayar Dendanya
pada tanggal
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Setiap para pengendara kendaraan pribadi baik yang roda dua atau roda
empat pasti pernah mengalami masa dimana terciduk para polisi lalu
lintas saat terjadi operasi razia dan akhirnya kena tilang karena lalai
dalam memenuhi peraturan dalam berkendara.
Nah, contoh pelanggaran yang paling sering terjadi seperti
tidak mengenakan helm, tidak menyalakan lampu kendaraan, menerobos jalur
busway, aturan ganjil-genap dan tidak memiliki SIM atau tidak membawa
STNK.
Razia biasanya dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu baik kapan dan dimana pelaksanaan operasi razia untuk
mengecek dan memastikan para pengendara baik motor dan mobil selalu
mematuhi aturan lalu lintas baik dari kelengkapan surat, kondisi
kendaraan masih layak atau tidak dan kelengkapan atribut berkendara yang
sudah sesuai dengan standar keamanan -berkendara, rambu-rambu lalu
lintas dan tentunya untuk menilang dan mendenda bagi yang melanggar atau
lalai dalam melaksanakan peraturan lalu lintas tersebut.
Jenis Surat Tilang
Jenis surat tilang via carmudi.com
Surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian ketika
menilang memiliki 5 warna berbeda dengan fungsi yang berbeda-beda pula.
Yaitu, merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Dari kelima jenis surat
tilang tersebut hanya yang berwarna merah dan biru lah yang diberlakukan
untuk masyarakat umum.
Ini dia fungsi dari masing-masing warna yang ada pada surat tilang:
Hijau untuk arsip keadilan
Kuning untuk arsip yang akan disimpan oleh pihak kepolisian
Putih untuk arsip kejaksaan
Merah untuk pelaku pelanggaran aturan lalu
lintas yang menolak untuk ditilang/dakwaan polisi pada saat tilang.
Walaupun tidak ada denda tapi proses akan dilanjutkan di pengdilan
dengan jadwal sidang yang ditentukan oleh pihak kepolisian
Biru adalah surat tilang yang paling sering
diberikan untuk para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,
bersedia mengakui kesalahannya, mengikuti proses persidangan dan
membayar denda sesuai dengan jenis pelanggarannya
Cara Cek Denda Tilang
Homepage etilang.info
Setelah proses penilangan selesai, pihak kepolisian memberikan
pilihan antara langsung membayar denda di ATM BRI terdekat atau menunggu
tanggal sidang dan membayarnya langsung di kantor kepolisian.
Cara mengecek jumlah denda tilang pun sudah bisa dilakukan
secara online. Sejak telah berlakunya e-tilang di banyak kota besar di
Indonesia, pengecekan denda bisa kamu lihat langsung di website
pengadilan negeri wilayah masing-masing. Ini dia langkah-langkahnya: Buka website http://www.etilang.info/ Masukan nomor registrasi E-tilang yang ada pada bagian bawah
slip biru surat tilang pada search box yang muncul (contoh gambar di
atas, Jika nomor e-tilang valid, maka akan muncul halaman yang
berisi keterengan no tilang BRIVA pada bagian paling atas, data
pelanggar, jenis kendaraan dan nomor kendaraan.
Cara Membayar Denda Tilang
Logo e-tilang via nasionalitasnews.com
Untuk proses pembayaran denda tilang kamu bisa melakukannya
melalui ATM BRI, ATM bank lain, langsung menemui Teller bank BRI atau
mendatangi langsung kantor kejaksaan yang ditunjuk sesuai tanggal sidang
yang tertera pada surat tilang.
Jika kamu lebih memilih cara membayar denda tilang secara
melalui online (ATM, Mobile banking, Internet banking) sebelumnya harus
mendapatkan kode BRIVA untuk sebagai nomor rekening virtual account
tujuan pembayaran dengan langkah yang sama dengan cara cek denda di
website http://www.etilang.info/ di atas.
Setelah mendapatkan nomor BRIVA barulah kamu bisa memulai
proses pembayaran secara online atau ATM, jika kamu merupakan nasabah
BRI ini dia prosedur pembayaran denda e-tilang yang bisa dilakukan.
Pembayaran denda tilang melalui ATM BRI:
Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang (nomor BRIVA)
Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Pembayaran denda melalui mobile banking:
Login aplikasi BRI mobile banking
Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus
dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan
jumlah denda titipan
Masukkan PIN transaksi
SMS notifikasi akan masuk ketika pembayaran telah dilakukan
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
Masukkan password dan mToken
Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Pembayaran denda melalui mesin EDC BRI:
Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
Swipe kartu Debit BRI Anda
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan PIN
Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Pembayaran denda melalui Teller bank BRI:
Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Jika tidak memiliki rekening BRI, ini dia cara yang bisa kamu lakukan untuk membayar denda e-tilang dengan prosedur berikut:
Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus
dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan
jumlah denda titipan
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Setelah selesai kamu bisa langsung datang kekantor kepolisian
yang dimaksud untuk langsung mengambil dokumen yang ditahan dengan hanya
menunjukkan kertas bukti telah membayar tilang. Jangan lupa untuk tidak
membayar denda melewati waktu dan tanggal yang ditentukan.
Pengendara yang
melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan
memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat
kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian,
atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan
serta menerima slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau
tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan
pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah
ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas
yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”.
Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN)
hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada
pukul 08:00 waktu setempat.
Pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di
Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di
seluruh Indonesia.
Salah satu kebijakan yang diterapkan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta
yaitu, untuk menghindari antrean panjang di loket Tilang Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, pelanggar bisa membayar Denda Tilang dan mengambil
barang bukti selain hari Kamis setelah tanggal sidang yang dijadwalkan
dalam Surat Tilang (tidak terbatas waktu).
Pembayaran denda Tilang dan pengambilan barang bukti Tilang sesudah
tanggal sidang, tidak terkena denda tambahan
Baca selengkapnya di artikel "Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran Denda di Pengadilan", https://tirto.id/ehAR
Pengendara yang
melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan
memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat
kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian,
atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan
serta menerima slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau
tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan
pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah
ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas
yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”.
Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN)
hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada
pukul 08:00 waktu setempat.
Pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di
Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di
seluruh Indonesia.
Salah satu kebijakan yang diterapkan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta
yaitu, untuk menghindari antrean panjang di loket Tilang Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, pelanggar bisa membayar Denda Tilang dan mengambil
barang bukti selain hari Kamis setelah tanggal sidang yang dijadwalkan
dalam Surat Tilang (tidak terbatas waktu).
Pembayaran denda Tilang dan pengambilan barang bukti Tilang sesudah
tanggal sidang, tidak terkena denda tambahan
Baca selengkapnya di artikel "Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran Denda di Pengadilan", https://tirto.id/ehAR
Pengendara yang
melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan
memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat
kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian,
atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan
serta menerima slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau
tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan
pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah
ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas
yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”.
Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN)
hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada
pukul 08:00 waktu setempat.
Pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di
Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di
seluruh Indonesia.
Salah satu kebijakan yang diterapkan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta
yaitu, untuk menghindari antrean panjang di loket Tilang Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, pelanggar bisa membayar Denda Tilang dan mengambil
barang bukti selain hari Kamis setelah tanggal sidang yang dijadwalkan
dalam Surat Tilang (tidak terbatas waktu).
Pembayaran denda Tilang dan pengambilan barang bukti Tilang sesudah
tanggal sidang, tidak terkena denda tambahan.
Baca selengkapnya di artikel "Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran Denda di Pengadilan", https://tirto.id/ehAR
Pengendara yang
melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan
memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat
kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian,
atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan
serta menerima slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau
tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan
pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah
ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas
yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”.
Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN)
hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada
pukul 08:00 waktu setempat.
Pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di
Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di
seluruh Indonesia.
Salah satu kebijakan yang diterapkan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta
yaitu, untuk menghindari antrean panjang di loket Tilang Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, pelanggar bisa membayar Denda Tilang dan mengambil
barang bukti selain hari Kamis setelah tanggal sidang yang dijadwalkan
dalam Surat Tilang (tidak terbatas waktu).
Pembayaran denda Tilang dan pengambilan barang bukti Tilang sesudah
tanggal sidang, tidak terkena denda tambahan.
Baca selengkapnya di artikel "Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran Denda di Pengadilan", https://tirto.id/ehAR
Pengendara yang
melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan
memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat
kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian,
atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan
serta menerima slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau
tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan
pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah
ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas
yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”.
Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN)
hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada
pukul 08:00 waktu setempat.
Pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di
Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di
seluruh Indonesia.
Salah satu kebijakan yang diterapkan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta
yaitu, untuk menghindari antrean panjang di loket Tilang Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, pelanggar bisa membayar Denda Tilang dan mengambil
barang bukti selain hari Kamis setelah tanggal sidang yang dijadwalkan
dalam Surat Tilang (tidak terbatas waktu).
Pembayaran denda Tilang dan pengambilan barang bukti Tilang sesudah
tanggal sidang, tidak terkena denda tambahan.
Baca selengkapnya di artikel "Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran Denda di Pengadilan", https://tirto.id/ehAR
Komentar
Posting Komentar