Kejari dan PT Pos bekerja sama dalam hal ini. Adapun alur pembayaran denda tilang bisa di Kantor Pos."Pertama, datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa form tilang biru (asli dan fotocopy) serta foto copy KTP. Lalu mengisi formulir alamat pengiriman. Membayar denda tilang
Kemudian warga nantinya mendapatkan resi pembayaran denda tilang resmi. Selanjutnya bukti tilang dikirim Kantor Pos langsung ke alamat pengiriman.
Syarat-nya membawa surat tilang (form biru), FC surat tilang, dan FC KTP. Foto Copy tersebut akan digunakan sebagai alat kontrol agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk jasa pengiriman, pelanggar dikenakan biaya Rp 20.000
Komentar
Posting Komentar